gedung inspektorat

Jumat, 17 Juli 2020

PMPRB KABUPATEN SUMBAWA BARAT 2020

PMPRB KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Taliwang – Koordinasi Penyiapan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB dan PMPZI 2020 di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (15/7)
Pada rapat ini dibahas tujuan, sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Bagaimana membentuk birokrasi yang akuntabel, bersih dan kapabel serta menciptakan pelayanan yang prima.
Selain itu juga dibahas poin poin yang ada pada Lembar Kerja Evaluasi(LKE).

SAMBUTAN DAN ARAHAN KEGIATAN PMPRB 
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


Pengarahan yang di laksanakan oleh: 
  1. H. Abdul Malik, S.Sos., M.Si ( Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembanagan Sumber Daya manusia);
  2. Drs. Tajuddin (Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Barat);
  3. Ns. Kamaluddin, S.Kep., MM (Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat).

Pengisian online untuk PMPZI dengan alamat URL: https://pmpzi.menpan.go.id/
Pengisian online untuk PMPRB dengan alamat URL: https://pmprb.menpan.go.id/


Berikut data-data yang bisa di download dalam arangka pelaksanaan PMPRB dan PMPZI Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa Barat: 


Minggu, 18 September 2016

INDIKATOR KINERJA UTAMA




INDIKATOR KINERJA UTAMA

Kamis, 15 September 2016

LKJIP INSPEKTORAT 2015

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(LKjIP)
TAHUN 2015

RENSTRA 2011-2015

REVIEW
RENCANA STRATEGIS SATUAN KINERJA PERANGKAT DAERAH
RENSTRA - SKPD
INSPEKTORAT KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TAHUN 2015

Rabu, 25 Mei 2016

KODE TEMUAN, PENYEBAB, REKOMENDASI

Dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk melengkapi format maka untuk kesesuaian dengan program SIMDALWAS disusun buku standar pengkodean untuk pengelompokan jenis-jenis temuan, penyebab dan rekomendasi,yang selama ini memakai dua (2) sumber yaitu pengkodean versi dari Menpan dan Mendagri

Download

Senin, 28 Maret 2016

Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat

Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat

Dalam rangka mendukung Visi Kabupaten Sumbawa Barat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta masukan-masukan dari stakeholders, maka Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Visi :
“ Inspektorat Yang Profesional dalam Mewujudkan  penyelenggaraan pemerintahan

Kabupaten Sumbawa Barat Yang Baik”
Penjelasan Visi :
Visi tersebut mengandung makna Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat akan terus meningkatkan sumber daya pengawasan terutama keahlian, keterampilan dan integritas untuk mewujudkan lembaga pengawasan yang profesional, sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik pada seluruh perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
-           Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang baik, dimaksudkan adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mentaati Asas Umum Pemerintah Negara yang baik.

-        Asas-asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan dan norma hokum untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
-        Korupsi, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
-        Kolusi, adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara.
-        Nepotisme, adalah setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara.

Berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 dan Visi Inspektorat, tugas pokok dan fungsi Inspektorat serta masukan-masukan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders), maka ditetapkan Misi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut:
Misi Pertama :
“Meningkatkan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”
Misi ini mengandung makna bahwa sesuai kewenangan dimiliki Inspektorat, maka dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektorat harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Misi Kedua :
“Meningkatkan Peran Inspektorat sebagai Counseling Partner dan Quality Assurance Organisasi Perangkat Daerah”

Misi ini mengandung makna bahwa di samping fungsi pengawasan, maka sebagai Pengawas Internal, Inspektorat juga diharapkan melaksanakan fungsi penjamin mutu (Quality Insurance) dan Mitra Kerja (Counseling Partner) bagi Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Misi Ketiga :
“Mewujudkan Aparat Inspektorat Yang Profesional”
Misi ini mengandung makna bahwa untuk dapat meningkatkan pengawasan kepada perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat, maka Inspektorat harus melakukan pembenahan kedalam yaitu meningkatkan kualitas sumber daya pengawasan terutama keahlian, keterampilan dan integritas agar supaya Inspektorat menjadi lembaga yang professional.