Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat |
Dalam rangka mendukung Visi Kabupaten Sumbawa Barat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta masukan-masukan dari stakeholders, maka Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Visi :
“ Inspektorat Yang Profesional dalam Mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten Sumbawa Barat
Yang Baik”
Penjelasan Visi :
Visi tersebut mengandung makna Inspektorat
Kabupaten Sumbawa Barat akan terus meningkatkan sumber daya pengawasan terutama
keahlian, keterampilan dan integritas untuk mewujudkan lembaga pengawasan yang
profesional, sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik pada seluruh
perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
- Mewujudkan Penyelenggaraan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang baik, dimaksudkan adalah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mentaati Asas Umum Pemerintah Negara
yang baik.
- Asas-asas
Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma
kesusilaan, kepatuhan dan norma hokum untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari KKN.
- Korupsi,
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi.
- Kolusi,
adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara
atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain,
masyarakat dan atau Negara.
- Nepotisme,
adalah setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan
masyarakat Bangsa dan Negara.
Berdasarkan Visi dan Misi
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 dan Visi Inspektorat, tugas pokok dan
fungsi Inspektorat serta masukan-masukan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders), maka ditetapkan Misi
Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut:
Misi Pertama :
“Meningkatkan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”
Misi ini mengandung makna bahwa sesuai
kewenangan dimiliki Inspektorat, maka dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan
yang baik di Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektorat harus meningkatkan pengawasan
dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada seluruh perangkat
daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Misi Kedua :
“Meningkatkan Peran Inspektorat sebagai Counseling Partner dan Quality Assurance Organisasi Perangkat Daerah”
Misi ini mengandung makna bahwa di samping
fungsi pengawasan, maka sebagai Pengawas Internal, Inspektorat juga diharapkan
melaksanakan fungsi penjamin mutu (Quality Insurance) dan Mitra Kerja (Counseling Partner) bagi Organisasi Perangkat
Daerah yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Misi Ketiga :
“Mewujudkan Aparat
Inspektorat Yang Profesional”
Misi ini mengandung makna bahwa untuk dapat
meningkatkan pengawasan kepada perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat, maka Inspektorat
harus melakukan pembenahan kedalam yaitu meningkatkan kualitas sumber daya
pengawasan terutama keahlian, keterampilan dan integritas agar supaya
Inspektorat menjadi lembaga yang professional.
0 komentar:
Posting Komentar