gedung inspektorat

Senin, 28 Maret 2016

Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat

Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat

Dalam rangka mendukung Visi Kabupaten Sumbawa Barat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta masukan-masukan dari stakeholders, maka Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Visi :
“ Inspektorat Yang Profesional dalam Mewujudkan  penyelenggaraan pemerintahan

Kabupaten Sumbawa Barat Yang Baik”
Penjelasan Visi :
Visi tersebut mengandung makna Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat akan terus meningkatkan sumber daya pengawasan terutama keahlian, keterampilan dan integritas untuk mewujudkan lembaga pengawasan yang profesional, sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik pada seluruh perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
-           Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang baik, dimaksudkan adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mentaati Asas Umum Pemerintah Negara yang baik.

-        Asas-asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan dan norma hokum untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
-        Korupsi, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
-        Kolusi, adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara.
-        Nepotisme, adalah setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara.

Berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 dan Visi Inspektorat, tugas pokok dan fungsi Inspektorat serta masukan-masukan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders), maka ditetapkan Misi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut:
Misi Pertama :
“Meningkatkan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”
Misi ini mengandung makna bahwa sesuai kewenangan dimiliki Inspektorat, maka dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektorat harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Misi Kedua :
“Meningkatkan Peran Inspektorat sebagai Counseling Partner dan Quality Assurance Organisasi Perangkat Daerah”

Misi ini mengandung makna bahwa di samping fungsi pengawasan, maka sebagai Pengawas Internal, Inspektorat juga diharapkan melaksanakan fungsi penjamin mutu (Quality Insurance) dan Mitra Kerja (Counseling Partner) bagi Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Misi Ketiga :
“Mewujudkan Aparat Inspektorat Yang Profesional”
Misi ini mengandung makna bahwa untuk dapat meningkatkan pengawasan kepada perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat, maka Inspektorat harus melakukan pembenahan kedalam yaitu meningkatkan kualitas sumber daya pengawasan terutama keahlian, keterampilan dan integritas agar supaya Inspektorat menjadi lembaga yang professional.

0 komentar:

Posting Komentar