Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2013 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pembentukan, Susunan,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektorat
Kabupaten Sumbawa Barat merupakan Lembaga Teknis Daerah dengan fungsi pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang
bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah, yang memiliki peranan penting dalam mendorong
terciptanya pemerintahan (Good Governance), bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
(Clean Government). Dengan peranan yang
strategis ini melekat tanggung jawab yang berat yaitu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. serta melaksanakan ketatausahaan
Inspektorat. Adapun fungsi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai
berikut :
a. Perencanaan program
pengawasan;
b. Perumusan kebijakan
dan fasilitas pengawasan;
c. Pemeriksaan,
pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Untuk itu, dalam rangka
pelaksanaan tugas sehari-hari, sesuai dengan susunan struktur organisasi
inspektorat (Gambar 2.1), Inspektur Sumbawa Barat dibantu oleh :
a. Sekretaris
Sekretaris mempunyai
tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan
administratif dan fungsional kepada semua unsur Inspektorat.
Untuk
melaksanakan tugas di atas, sekretaris menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
:
a.
Penyiapan
bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan
b.
Penghimpunan,
pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat
fungsional daerah
c.
Penyusunan
bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional
d.
Penyusunan,
penginventarisasian dan pengolahan data dalam rangka penatausahaan proses
penanganan pengaduan
e.
Pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Sub Bagian Perencanaan
Tugas
pokok sub bagian perencanaan menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian
rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan
perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan
Untuk
melaksanakan tugas Subbagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi
- Menyusun rencana/program kerja pengawasan
dan fasilitasi
- Menyusun anggaran
- Menyiapkan laporan dan statistik
- Menyiapkan peraturan perundang-undangan
- Melakukan dokumentasi dan pengolahan dan
pengawasan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
Tugas
pokok sub bagian evaluasi pelaporan menyiapkan bahan penyusunan laporan,
menghimpun, mengolah, menilai dan penyimpan laporan hasil pengawasan aparat
pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta
menyusun laporan kegiatan pengawasan
Untuk
melaksanakan tugas sub bagian evaluasi dan pelaporan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan inventarisasi hasil pengawasan dan
tindak lanjut hasil pengawasan
- Melaksanakan pengadministrasian laporan hasil
pengawasan
- Melaksanakan evaluasi laporan hasil
pengawasan
- Menyusun statistik hasil pengawasan
- Menyelenggarakan kerjasama pengawasan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugasnya
c.
Sub Bagian Administrasi Umum Kepegawaian
Tugas
pokok bagian administrasi umum kepegawaian melakukan urusan kepegawaian,
keuangan, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga.
Untuk
melaksanakan tugas sub bagian evaluasi pelaporan menyelenggarakan fungsi
- Melaksanakan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan
- Melaksanakan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis laporan
- Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan rumah tangga
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
2. Inspektur Pembantu Wilayah I
Tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dan kasus
pengaduan
Untuk melaksanakan tugas di atas,
Inspektur Pembantu Wilayah I menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Penyusunan
program pengawasan pada masing-masing wilayah kerja yang telah ditetapkan dalam
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
b.
Pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan pengawasan
c.
Pelaksanaan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten
d.
Pelaksanaan
pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Inspektur
Pembantu Wilayah II
Tugas pokok
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan
pemerintahan desa dan kasus pengaduan
Untuk melaksanakan tugas di atas,
Inspektur Pembantu Wilayah II menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Penyusunan
program pengawasan pada masing-masing wilayah kerja yang telah ditetapkan
dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan
(PKPT)
b.
Pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan pengawasan
c.
Pelaksanaan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten
d.
Pelaksanaan
pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
4. Inspektur
Pembantu Wilayah III
Tugas pokok
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan
pemerintahan desa dan kasus pengaduan.
Untuk melaksanakan tugas di atas,
Inspektur Pembantu Wilayah III menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Penyusunan
program pengawasan pada masing-masing wilayah kerja yang telah di tetapkan
dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
b.
Pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan pengawasan
c.
Pelaksanaan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten
d.
Pelaksanaan
pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Jabatan Fungsional
a. Jabatan Fungsional Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintah Daerah
(JFP2UPD)
Tugas pokok
JFP2UPD pengawasan atas penyelenggaraan teknis
urusan pemerintahan daerah diluar pengawasan keuangan.
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA)
Tugas
pokok JFA melakukan review, audit keuangan dan aset dalam rangka
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah.
0 komentar:
Posting Komentar