gedung inspektorat

Minggu, 20 Maret 2016

Tugas Fungsi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008  Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat merupakan Lembaga Teknis Daerah dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah, yang memiliki peranan penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan (Good Governance), bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Clean Government).  Dengan peranan yang strategis ini melekat tanggung jawab yang berat yaitu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. serta melaksanakan ketatausahaan Inspektorat. Adapun fungsi Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut :
         a.    Perencanaan program pengawasan;
         b.   Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan;
c.    Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari, sesuai dengan susunan struktur organisasi inspektorat (Gambar 2.1), Inspektur Sumbawa Barat dibantu oleh :
          a. Sekretaris
 Sekretaris mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur Inspektorat.
Untuk melaksanakan tugas di atas, sekretaris menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.    Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan
b.   Penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat fungsional daerah
c.    Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional
d.   Penyusunan, penginventarisasian dan pengolahan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan
e.    Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga
f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
                   a.  Sub Bagian Perencanaan
              Tugas pokok sub bagian perencanaan menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan
     Untuk melaksanakan tugas Subbagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi
   -    Menyusun rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi
   -    Menyusun anggaran
   -    Menyiapkan laporan dan statistik
   -    Menyiapkan peraturan perundang-undangan
   -    Melakukan dokumentasi dan pengolahan dan pengawasan
  -    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
        b.   Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
  Tugas pokok sub bagian evaluasi pelaporan menyiapkan bahan penyusunan laporan, menghimpun, mengolah, menilai dan penyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan
  Untuk melaksanakan tugas sub bagian evaluasi dan pelaporan menyelenggarakan fungsi :
     -    Melakukan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut      hasil pengawasan
     -   Melaksanakan pengadministrasian laporan hasil pengawasan
     -   Melaksanakan evaluasi laporan hasil pengawasan
     -   Menyusun statistik hasil pengawasan
     -   Menyelenggarakan kerjasama pengawasan
   - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
c.    Sub Bagian Administrasi Umum Kepegawaian
   Tugas pokok bagian administrasi umum kepegawaian melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sub bagian evaluasi pelaporan menyelenggarakan fungsi
    • Melaksanakan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan
    • Melaksanakan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis laporan
    • Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian
    • Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan rumah tangga
    • Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
2.      Inspektur Pembantu Wilayah I
          Tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dan kasus pengaduan
          Untuk melaksanakan tugas di atas, Inspektur Pembantu Wilayah I menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.    Penyusunan program pengawasan pada masing-masing wilayah kerja yang telah ditetapkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
b.   Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pengawasan
c.    Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten
d.   Pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
          3.       Inspektur Pembantu Wilayah II
          Tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dan kasus pengaduan
          Untuk melaksanakan tugas di atas, Inspektur Pembantu Wilayah II menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.    Penyusunan program pengawasan pada masing-masing wilayah kerja yang telah ditetapkan dalam  Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
b.   Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pengawasan
c.    Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten
d.   Pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
          4.       Inspektur Pembantu Wilayah III
          Tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dan kasus pengaduan.
          Untuk melaksanakan tugas di atas, Inspektur Pembantu Wilayah III menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.    Penyusunan program pengawasan pada masing-masing wilayah kerja yang telah di tetapkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
b.   Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pengawasan
c.    Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten
d.   Pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
          5.      Jabatan Fungsional
a. Jabatan Fungsional Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintah Daerah (JFP2UPD)
          Tugas pokok JFP2UPD pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah diluar pengawasan keuangan.
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA)

                                       Tugas pokok JFA  melakukan review, audit keuangan dan aset dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah.

0 komentar:

Posting Komentar